Selamat Datang di Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Klaten
Izin Reklame
PELAYANAN PERIZINAN TERPADU
Jenis Pelayanan
|
Pesyaratan
|
Retribusi / Pajak
(Rp)
|
Waktu Penyelesaian
|
Perizinan untuk Pemasangan Reklame ( Bando Jalan)
|
- Penyelengaraan reklame harus memenuhi persyaratan keindahan,kepribadian dan budaya bangsa, serta tidak boleh bertentangan dengan norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, ketertiban, keamanan, serta harus sesuai dengan rencana kota. Jumlah bando yang dipasang setiap ruas jalan sebanyak 1 (satu) buah dengan ketentuan jarak dari traffic Light 100 m dan tinggi tiang papan reklame minimal 6 m. pemasangan bando diluar ketentuan yang sudah diatur perlu mendapatkan izin prinsip Bupati.
2. Mengisi Formulir permohonan dengan melampirkan:
-
- Fc. KTP Pemohon
- Denah Lokasi Pemasangan
- Gambar Kontruksi
- Surat Persetujuan lokasi (apabila menempati tanah selain tanah milik Pemrintah Daerah Kabupaten Klaten)
|
–
|
14 Hari
|